BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD KBB, Senin (19/2/2024).
Dugaan kecurangan yang dilaporkan oleh elemen masyarakat tersebut terjadi di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang mencakup wilayah Kecamatan Batujajar, Cihampelas, dan Cililin.
Pada laporannya, masyarakat menemukan ada kejanggalan yang sangat mencolok di TPS 1, 2, dan 3, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB. Yakni salah seorang caleg mendapatkan raihan suara absolut 100% dan tidak ada satupun suara ke caleg lain.
Kemudian laporan yang kedua adalah ada dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 1 yang menjadi anggota KPPS di TPS 2. Lalu laporan yang ketiga adalah dari hasil berita acara dokumen formulir C1 ada salah satu anggota KPPS yang tidak menandatangani.
"Hari ini kami menerima laporan dugaan adanya manipulasi suara pada pemilihan legislatif di TPS 1, 2, dan 3 Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, KBB, Ahmad Zaenudin, saat ditemui di kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), KBB.
Menurutnya, dugaan manipulasi suara yang dilaporkan menyangkut suara salah satu caleg dari salah satu partai. Pelapor menyebut dugaan kejanggalan raihan suara dari caleg tersebut, sebab dalam formulir C1 tersebut, caleg dari partai itu menyapu bersih seluruh suara di TPS 1, 2, dan 3.
Namun terkait laporan yang disampaikan, pihaknya belum bisa meregister laporan tersebut karena masih adanya kekurangan syarat formil yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu KBB meminta pihak pelapor untuk melengkapi alamat terlapor, nama lengkap terlapor, dan formulir C1 yang lengkap.
"Pada formulir C1 yang dilaporkan hanya memuat data hasil perolehan suara 4 partai politik di TPA itu. Kami minta dilengkapi dengan perolehan suara seluruh partai politik dan calon anggota legislatifnya, sehingga bisa diketahui suara sah dan jumlah DPT-nya," kata dia.
Pihaknya memberi waktu perbaikan dan kelengkapan kekurangan data itu selama satu hari. Jika tidak dapat melengkapi berkas laporan maka tidak dapat diregister dan diproses. Sebab kalau dipaksakan untuk diregister pihak Bawaslu bisa disalahkan sebab syarat formilnya tidak dipenuhi.
"Diberi waktu sampai besok kepada pelapor untuk melengkapi laporannya, karena kami hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani pelaporan. Selain itu kami juga mengapresiasi masyarakat yang mau melapor ketika ada kecurangan di lapangan dan ini adalah laporan pertama setelah hari pemungutan suara," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan manipulasi suara di tiga TPS Desa Tanjungjaya menjadi sorotan di sejumlah WhatsApp grup di KBB. Pada formulir C1 tersebut, caleg dari partai tertentu menyapu bersih seluruh suara. Sedangkan caleg di partai yang sama dan tiga partai lainnya dalam satu lembar formulir C1 tersebut sama sekali tak memperoleh suara. (*)
Editor : Rizki Maulana