get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD KBB Soroti TPS di Lembang yang Jadi Polemik dan Diikeluhkan Warga

Tiga TPS di Lembang Tak Berizin dan Tampung Sampah dari Kota Bandung, Terpaksa Ditutup

Selasa, 10 Februari 2026 | 01:16 WIB
header img
Jajaran Komisi III DPRD KBB bersama DLH, Dinas PUTR, Bapelitbangda, dan kepala desa mendatangi salah satu TPS yang tak berizin di Desa Wangunsari, Lembang, dan menampung sampah dari Kota Bandung. (Foto: iNews Bandung Raya).

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Operasional tiga tempat pembuangan sampah (TPS) di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditutup.

Pasalnya ketiga TPS perorangan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi kriteria sebab berada di permukiman warga. Selain itu sampah yang dibuang diambil dari Kota Bandung.

"Hari ini kami mendatangi tiga TPS yang dikeluhkan warga dan desa di Wangunsari Lembang, dan ternyata tidak berizin. Oleh karena itu langsung ditutup dan tidak boleh beroperasi," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys usai melakukan pengawasan lapangan, Senin (9/2/2026).

Dia menegaskan, langkah penutupan dilakukan setelah mendengarkan pertimbangan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, Bapelitbangda, Dinas PUTR, serta Kepala Desa Wangunsari yang langsung terjun bersama-sama ke lokasi.

Secara aturan, keberadaan tiga TPS itu tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Seperti tidak adanya izin operasional yang resmi dan sah dari pemerintah daerah. Kemudian saluran pembuangan air lindih yang dialirkan langsung ke selokan warga.

Temuan yang mengejutkan, lanjut dia, salah satu TPS tersebut juga kedapatan menerima sampah dari luar wilayah KBB, khususnya dari Kota Bandung.

Serta mengantongi izin pengangkutan tidak sesuai domisili. Di TPS yang kedua dinilai jauh lebih berbahaya dan langsung diperintahkan tutup total.

Sebab lokasi ini berada di pinggiran jalan dan tepat di pinggir kali. Sehingga air sisa sampah dikhawatirkan langsung masuk ke kali. Belum lagi aktivitas bongkar muat truk sampah sering menghalangi lalu lintas di sekitarnya.

Sementara TPS ketiga yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kedua, diberikan kesempatan untuk perbaikan.

Meskipun luas arealnya dinilai memadai, namun pihak pengelola dilarang keras menerima sampah dari luar wilayah dan tidak boleh mengelola limbah basah.

"Kami memberikan waktu kepada pengelola untuk memperbaiki dengan catatan tidak boleh ada limbah cair dan segera mengurus perizinan ke Desa, Camat, dan DLH. Jika izin tidak bisa diterbitkan karena melanggar tata ruang, maka TPS tersebut tidak boleh beroperasi kembali," tegasnya.

Pihakmya juga memerintahkan agar sisa sampah yang ada dikelola dengan baik. Kepala Desa Wangunsari juga telah menawarkan solusi dengan menjalin kerja sama dengan 9 RW untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti.

Kepala Desa Wangunsari Diki Rohani menyebutkan bakal memantau kepatuhan pengelola tiga TPS terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi III DPRD KBB dan instansi terkait.

"Saya minta kepada pengelola (TPS) untuk mematuhi apa yang menjadi rekomendasi hari ini, pasti akan kami pantau," ucapnya.

Dirinya atas nama Pemerintah Desa Wangunsari, mengucapkan apresiasi kepada pimpinan Komisi 3 DPRD Bandung Barat beserta anggota dan dinas terkait yang telah melakukan pengawasan langsung ke tiga TPS.

Semoga apa yang dilakukan menjadi evaluasi dan perbaikan penanganan sampah ke depan di Desa Wangunsari. Seperti saat ini ada 6 RW yang sudah mandiri dalam penanganan sampah dan 9 RW lainnya dikelola DLH KBB.

"Kalau sampah warga di sini masih bisa tertangani karena pengangkutan oleh DLH frekuensinya empat truk per minggu. Mungkin ke depan perlu ada inovasi dengan ahli atau pakar agar pengelolaan sampah bisa lebih baik lagi," pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut