BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Uu Ruzhanul Ulum yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 berpotensi gagal. Pasalnya, perolehan suara Uu sangat kecil dibandingkan dengan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lainnya.
Diketahui, Uu yang merupakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 itu mencalonkan diri untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII, meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu.
Adapun kuota dari dapil Pantura ini hanya 9 kursi untuk seluruh caleg dari semua partai politik yang memperoleh suara banyak, dan partainya melewati ambang batas 4 persen secara nasional.
Berdasarkan real count laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Sabtu (24/2/2024) pukul 16.30 WIB, proges penghitungan suara sudah mencapai 63.81 persen. Uu sendiri hanya memperoleh 2.639 suara, tertinggal jauh dari kader PPP lainnya yaitu, Muhammad Shofy 21.143 suara, Patrika Susana 16.316 suara.
Sebelumnya, Uu menganggap Dapil Jabar VIII cukup berat untuk PPP. Sebab, pada Pileg sebelumnya tidak ada satupun kursi yang diraih dari DPR RI, Provinsi, Kabupaten Cirebon.
"Kenapa partai menugaskan saya disitu mungkin ada kepercayaan dari partai, 'Pak Uu kayanya mampu membesarkan partai di wilayah Pantura'. Itu jadi kebanggaan saya. Saya nyatakan siap bergerak bekerja, saya yakin akan mendapat kemenangan," ujar Uu di Gedung Sate, pada Kamis (1/6/2023).
Uu sendiri tidak memperdulikan soal anggapan masyarakat yang menilai keputusan partainya menempatkan dia di Dapil Jawa Barat VIII merupakan pelemahan popularitas. Menurutnya, hal ini justru menguntungkan.
"Saya tidak berpikir begitu, justru kalau saya disimpan di Tasikmalaya yang DPR RI selalu dua orang, DPR kabupaten diatas 10, provinsi 2 orang, itu kan lembur (kampung halaman) saya. Orang menganggap biasa-biasa saja," ungkapnya.
Untuk diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Rizal Fadillah