get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bandung Sebut Braga Free Vehicle Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata

Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan

Minggu, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi minimarket. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. 

Saat ini, Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional. 

Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," ungkap Christian, Minggu (25/2).

Sementara untuk waktu operasional, lanjut Christian, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

"Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU," ujarnya.

Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat. 

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Di dalam raperda ini juga, Christian mengatakan, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. 

Sementara, untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut