get app
inews
Aa Text
Read Next : Advokat Indonesia Dukung Dermawan, Otto Hasibuan: KDM Sosok Visioner dan Praktisioner

AAIB Gelar Deklarasi Kemanangan Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan: Kehendak Tuhan Jadi Presiden

Senin, 26 Februari 2024 | 21:56 WIB
header img
Ketua Umum AAIB, Otto Hasibuan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) menggelar deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Ketua Umum AAIB, Otto Hasibuan mengatakan, deklarasi ini sebagai bentuk syukur atas kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, capaian ini tidak bisa diraih tanpa kehendak Tuhan dan kerja keras dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu.

“Karena Prabowo-Gibran sudah menang versi quick count, saya dan teman-teman disini, kami semuanya syukuran. Karena semuanya itu tidak bisa tercapai kalau tidak ada kehendak Tuhan, terima kasih pada Aliansi Advokat Bandung Jawa Barat atas kerja kerasnya pada kemenangan Prabowo-Gibran,” ucap Otto.

“Karena itu kami bersyukur memberikan puji pada Tuhan yang Maha Kuasa atas berkatnya Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia meskipun masih versi quick count, tapi dengan selisih yang begitu besar maka dipastikan Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden,” tambahnya.

Terkait dengan adanya pihak yang tak terima dengan hasil Pilpres 2024 hingga ramai isu hak angket DPR, Otto mengatakan, itu merupakan hal yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang kalah.

“Saya rasa itu biasa ya, di pengadilan pun orang yang kalah mengatakan hakim tidak adil, tapi saya melihat bahwa ada yang menginginkan supaya pemilihan ulang dan sebagainya, ada juga yang ingin hak angket. Semua itu hak aja, biasa bagi kami,” ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan hak angket DPR tidak akan mengubah apapun terkait dengan hasil Pemilu 2024. 

“Cuma kami ingin menyampaikan bahwa dengan mengajukan hak angket ke DPR itu adalah salah kamar, kalau masuknya dengan mengajukan hak angket bisa membatalkan hasil pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” katanya.

Otto menjelaskan, hak angket itu adalah hak-hak penyelidikan sesuatu perbuatan yang dilakukan pemerintah. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

“Jadi kalau dalam hukum kami mengatakan ini adalah undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum, itu saya katakan kalau ada hak angket membatalkan pemilu itu salah kamar,” imbuhnya.

Otto pun menyarankan, agar pihak yang mengajukan hak angket DPR tersebut untuk ditunda. Sebab menurutnya, hal itu hanya akan mengotori citra Pemilu 2024 yang damai ini.

“Jadi saya harap karena ini pemilu yang paling damai maka kita juga tuntaskan secara damai. Saya paham, mungkin ada paslon-paslon lain terpaksa harus melakukan upaya-upaya hukum karena mungkin mereka menganggap berhenti di tengah jalan konstituennya tidak jelas, sehingga bentuk pertanggungjawaban pada konstituen maka dia mengajukan upaya hukum,” tuturnya.

“Saran saya pikir kalau ada temen-temen yang mengajukan hak angket itu saya kira ditunda saja, itu akan menghabiskan energi, kalau memang tidak puas dengan hasil pemilu sudah ada jalurnya Mahkamah Konstitusi, maka kami dari Paslon 02, siap menghadapinya,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut