get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Sekda Jabar dalam Perumusan Perda, Harus Punya Nilai Manfaat untuk Masyarakat

Temui Warga, Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Perda Minol

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:40 WIB
header img
Minuman beralkohol. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menemui warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan daerah (Perda).

"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” ucap Juniarso, Selasa (27/2/2024).

Juniarso sendiri merupakan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Minol). Sehingga saat sosialisasi di dapil-nya, yang disampaikan terkait raperda minuman beralkohol.

"Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol,” ungkapnya.

Beberapa yang disampaikan di antaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5%-20%. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut