get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bandung Sebut Braga Free Vehicle Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata

Temui Warga, Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sosialisasikan Perda Minol

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:40 WIB
header img
Minuman beralkohol. (Foto: bandung.go.id)

Untuk itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakukan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan.

Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

“Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut