"Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran,” terangnya.
Juniarso mengatakan, yang juga diatur dalam perda ini adalah boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar.
“Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, kata Juniarso, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. Terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.
"Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat,” tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah