Adapun besaran santunan yang diberikan, bagi yang meninggal dunia Rp36 juta per orang. Cacat permanen Rp30,8 juta setiap orang, bagi yang luka berat Rp16,5 juta per orang, biaya untuk pemakaman Rp10 juta per orang, santunan bagi yang luka sedang Rp8,25 juta per orang.
Hedi menjelaskan, untuk kelompok petugas pemilu yang meninggal nantinya akan diminta sembilan persyaratan, mulai dari fotocopy data alamrhum serta beberapa hal lainnya. Hal itu sesuai aturan KPU nomor 59 tahun 2023.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar mencatat, ada sebanyak 23 orang meninggal dari beberapa kelompok petugas pemilu pada 14 Februari 2024. Mereka mayoritas dari petugas KPPS.
"Ini tidak hanya petugas KPPS ya, termasuk di dalamnya beberapa ada Linmas. Kita memasukan semua data-data terkait dengan kematian usai pemilu ini ada 23 orang. Dua org berasal dari Linmas," kata Kepala Dinkes Jabar, Raden Vini Adiani Dewi, Rabu (21/2/2024).
23 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal itu tersebar di beberapa wilayah Jabar. Vini menjelaskan, berdasarkan data teranyar, rata-rata petugas yang meninggal karena memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
Editor : Rizal Fadillah