Mahasiswa Geruduk PN Tipikor Bandung, Tuding Kejari Cianjur Kriminalisasi Kasus Proyek PJU
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Suasana di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung mendadak riuh, Kamis (26/2/2026). Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.
Massa menilai ada kejanggalan besar dalam proses hukum yang menyeret mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar, serta dua pihak swasta lainnya.
Tuduhan Kriminalisasi: "Perdata Dipaksakan Pidana"
Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, dalam orasinya menyampaikan pernyataan keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Menurutnya, kasus ini lebih kental dengan nuansa kriminalisasi ketimbang murni penegakan hukum korupsi.
"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," katanya di sela-sela aksi.
Aldi membeberkan bahwa duduk perkara ini bermula dari kekeliruan administrasi pada kontrak kerja di Dinas Perhubungan Cianjur. Seharusnya menggunakan skema e-katalog, namun dimasukkan ke dalam kontrak konstruksi.
Ia menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya telah menyatakan persoalan ini selesai melalui mekanisme pengembalian kelebihan bayar.
Editor : Agung Bakti Sarasa