get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Raperda Penataan PKL Masih Prematur, DPRD Kota Bandung Fokus Soroti Zonasi

Jum'at, 01 Maret 2024 | 22:26 WIB
header img
PKL di Kota Bandung. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung tegaskan Raperda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih dalam tahap pembahasan.

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs.H. Edi Haryadi, M.Si mengatakan, raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali.

"Kami melakukan pembahasan baru satu kali. masih jauh dari kata selesai apalagi sempurna. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah," ujar Edi, Jumat (1/3/2024).

Namun, meski baru dibahas satu kali, Edi mengatakan ada beberapa hal yang menjadi sorotan, salah satunya mengenai zonasi. Menurutnya, akan lebih baik jika zonasi PKL hanya ada dua, yaitu zona merah dan zona hijau.

"Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak," jelas Edi.

Pasalnya, lanjut Edi, dengan adanya zona kuning, malah akan membuat semua bingung. Pengaturan waktu yang dibuat di zona kuning malah akan berpotensi membuat pihak-pihak tertentu mencari celah untuk melakukan pelanggaran.

“Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja," tegasnya.

Lanjut, Edi menyampaikan, mengurusi masalah PKL ini merupakan hal yang tidak mudah. Karena, di satu sisi, sebagai anggota DPRD harus menegakkan aturan yang sudah dibuat. 

"Kita membuat aturan dan berusaha membantu Pemkot Bandung untuk membuat kota jadi lebih indah, tidak kumuh dengan keberadaan PKL," tuturnya.

Namun, di sisi yang lain, kegiatan PKL merupakan upaya dan ikhtiar warga untuk mencari nafkah bagi penghidupan mereka.

Sehingga, jika Pemkot Bandung ingin melakukan penataan PKL harus dipastikan tempat baru untuk relokasi tidak merugikan PKL.

"Kita juga paham, jika PKL adalah sebuah pekerjaan dimana masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Untuk itu, sebagai anggota DPRD Kota Bandung, ia harus bisa memposisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak. 

Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikannya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses pembahasan masih sangat panjang.

"Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih indah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL," pungkasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut