get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:47 WIB
header img
Kemacetan di Bandung. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 3 DPRD Kota Bandung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum untuk mengatasi mengatasi kemacetan di Kota Bandung.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam mengatakan, bahwa kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, bahwa sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan, DPRD bersama eksekutif membahas raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ucap Sandi, Senin (4/3/2024).

Selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat tiba di halte.

"Janga sampai moda transportasi umum terlambat karena terlalu lama mengetem," ujarnya.

Selain itu, moda transporatsi umum di Kota Bandung harus aman dari tindakan kriminal, keamanan armada juga harus terjamin. Sehingga, pada gilirannya pengguna akan selamat sampai tujuan.

"Keselamatan warga yang menggunakan moda transportasi umum juga harus diperhatikan. Sehingga masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke umum," katanya.

Kendati demikian, Sandi menyadari bahwa untuk mewujudkan kenyamanan memang tidak mudah. Mengingat, jumlah kendaraan di Kota Bandung yang setiap tahun bertambah dan banyak kendaraan dari luar Kota Bandung yang melintas.

"Kami membutuhkan peran provinsi untuk menjadi koordinator yang bisa mengatasi masalah perhubungan ini," imbuhnya.

Menurunya, peran provinsi bisa diterapkan saat moda transportasi umum dari luar kota melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.

Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun bisa saja di kota kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum ada. 

"Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar," jelasnya.

Namun sayangnya, kata Sandi, perda transportasi provinsi juga masih belum ada sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab perda milik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.

"Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut