BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pada bulan Ramadhan 1445 H ini, Polrestabes Bandung mengimbau kelompok masyarakat tidak melakukan razia pada tempat makan yang buka selama bulan puasa.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan imbauan tersebut dilakukan karena itu adalah hak pelaku usaha untuk tetap membuka bisnisnya untuk dimanfaatkan orang yang membutuhkan.
Menurutnya, dia sudah memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan untuk bisa berjualan menyesuaikan kondisi pada saat bulan Ramadhan.
"Yang pasti nanti kita bersama-sama dengan tiga pilar akan melaksanakan imbauan kepada tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan pemerintah kota. Kalau memang dibolehkan jangan ada sweeping, tidak boleh melakukan sweeping secara pribadi," ujar Budi, Senin (11/3/2024).
Sebelumnya, Polrestabes Bandung melarang masyarakat melakukan kegiatan sahur on the road. Budi melarang dengan tegas masyarakat melakukan kegiatan kontraproduktif selama bulan Ramadhan.
"Dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road," ujarnya.
Selain itu, Budi juga meminta agar masyarakat tidak melakukan kegiatan balapan liar.
"Jangan melakukan kegiatan balapan-balapan liar, nanti kami akan tindak," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya