Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Fitrah: Kapan, Berapa, dan Bagaimana Cara Menunaikannya?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
Zakat Fitrah: Kapan, Berapa, dan Bagaimana Cara Menunaikannya?
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Kewajiban ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan dan sebelum diwajibkannya zakat mal.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).

Dilansir laman Muhammadiyah, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Makanan pokok yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah di antaranya adalah gandum, kurma, kismis, beras, atau makanan lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut