Zakat Fitrah: Kapan, Berapa, dan Bagaimana Cara Menunaikannya?

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kewajiban ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya puasa Ramadhan dan sebelum diwajibkannya zakat mal.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).
Dilansir laman Muhammadiyah, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Makanan pokok yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitrah di antaranya adalah gandum, kurma, kismis, beras, atau makanan lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Editor : Rizal Fadillah