Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Mulai 9 Maret - 13 April 2024

Rabu, 13 Maret 2024 | 13:54 WIB
  • author Rizal Fadillah
Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Mulai 9 Maret - 13 April 2024
Panti Pijat. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2024. Jika melanggar, maka Pemkot Bandung secara tegas akan memberikan sanksi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemkot Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Ramadhan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (13/3/2024).

Adapun penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu (9/3/2024) mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu (13/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut