get app
inews
Aa Read Next : Tunggu Hasil dari Bekasi, KPU Jabar Optimis Pleno Rekapitulasi Suara Selesai Minggu Ini

Beraksi Berkali-kali, Pelaku Spesialis Ganjal Kartu ATM Diringkus di Cimahi

Rabu, 13 Maret 2024 | 21:20 WIB
header img
Pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi usai menjalankan aksinya di salah satu mesin ATM di Jalan Dustira, Cimahi. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Pelaku ganjal kartu ATM berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi saat menjalankan aksinya di sebuah mesin ATM di Jalan Dustira, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Pelaku yang bernama Masrum asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditangkap pada Sabtu 2 Maret 2024. Satu pelaku lagi yang beraksi bersama Masrum masih dalam pengejaran.

"Pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini dilakukan oleh dua orang, satu yang berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan pelaku sudah melakukan beberapa kali melakukan aksinya. Seperti aksi pencurian ganjal ATM 8 kali di Bekasi, sekali di daerah Sanur Bali, dan sekali percobaan pencurian di Cimahi.

Modusnya, pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang insert kartu mesin ATM dan pelaku berpura-pura menolong korban. Ketika korban sedang merasa kesulitan memasukan kartu ATM, pelaku datang sambil mengintip PIN ATM milik korbannya.

Aksi itu ketahuan saat korban yang berinisial J akan mengambil uang di ATM. Kemudian ketika hendak memasukan ATM ke lubang insert, ternyata tidak bisa, di saat yang sama pelaku datang pura-pura menolong padahal mengintip pin ATM milik korban.

Korban yang menyadari modus itu tersadar dengan cepat dan berteriak sehingga pelaku diamankan oleh masyarakat dan petugas.

Polisi lalu berhasil mengamankan sejumlah barang buki dari tangan pelaku, seperti 18 kartu ATM dari berbagai jenis bank dan 1 kartu identitas.

"Pelaku dijerat Pasal 53 Jo 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Aldi seraya mengimbau ke masyarakat ketika ATM tertelan atau tidak bisa masuk ke lubang insert ATM, sebaiknya lapor langsung ke bank atau call center.

Sedangkan pelaku Masrum mengaku dari beberapa kali aksinya dia bisa menarik uang bervariasi, antara Rp200.000 sampai Rp20 juta seperti yang dilakukannya di Bali. Biasanya dirinya mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi atau korek api.

"Saya belajar modus itu dari temen kan banyak, juga dari youtube," sebutnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut