Tokoh Cianjur Sampaikan Pandangan soal Supremasi Hukum, Ketua DPRD Bilang Begini
CIANJUR, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah tokoh Kabupaten Cianjur bertemu dalam acara Temu Tokoh bertema “Memperkuat Supremasi Hukum dan Kebijakan Daerah yang Berkeadilan bagi Masyarakat Cianjur”di Hotel Grand Bydiel Cianjur, Selasa (24/8/2026) malam. Dalam acara tersebut, para tokoh menyampaikan pandangan soal supremasi hukum.
Dialog yang dipandu pengurus DPD Partai Golkar Cianjur Ir Achmad Rifa’i MM itu berlangsung terbuka dan menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai penegakan hukum, kualitas peraturan daerah, pemerataan pembangunan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ir Hj Metty Triantika MT menegaskan supremasi hukum harus menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan setiap kebijakan daerah agar pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Supremasi hukum bukan sekadar konsep, melainkan fondasi yang menjamin setiap kebijakan dan tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum. Tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan masyarakat,” kata Ketua DPRD Cianjur.
Selain Metty Triantika, acara itu juga dihadiri Kapolres Cianjur AKBP Dr Akhmad Alexander Yurikho Hadi dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Dr Yuky Bahtiar Mufthi sebagai narasumber.
Menurut Metty, kebijakan daerah tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang seragam karena Kabupaten Cianjur memiliki karakter wilayah yang beragam, mulai dari perkotaan, perdesaan, pegunungan hingga pesisir.
Karena itu, penyusunan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat, karakteristik wilayah, serta data yang akurat. Pembangunan juga harus memberikan perhatian kepada wilayah tertinggal, petani, pelaku UMKM, pemuda, dan kelompok rentan.
“Keadilan bukan berarti semua orang memperoleh hal yang sama. Keadilan berarti setiap warga memperoleh hak, kesempatan, dan pelayanan sesuai kebutuhan serta kondisinya,” ujar Metty.
Dia menjelaskan DPRD mempunyai posisi strategis melalui tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab agar kebijakan serta anggaran daerah tepat sasaran.
Peraturan daerah, lanjut Metty, tidak boleh berhenti sebagai produk hukum formal, tetapi harus relevan, adil, dapat dilaksanakan, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Editor : Abdul Basir