get app
inews
Aa Read Next : Manfaatkan Teknologi Canggih, Perumda Tirtawening Komitmen Kurangi Kebocoran Air Fisik di Bandung

Kepercayaan Digital, Solusi Utama Cegah Dampak Buruk Penyalahgunaan Teknologi

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:55 WIB
header img
Ilustrasi teknologi digital. (Foto: Freepik)

Dalam buku putih tersebut, WEF menjelaskan tiga dimensi dari kepercayaan digital, yaitu: transparansi (transparency), privasi (privacy), dan penyelesaian masalah (redressability). Transparansi menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa teknologi digital tidak melakukan lebih, atau kurang, dari apa yang diharapkan oleh pengguna.

Privasi memastikan pengguna bahwa interaksi mereka secara daring akan aman dan bahwa data pribadi mereka dilindungi. Penyelesaian masalah memastikan bahwa individu yang terkena dampak atau mengalami kerugian akibat dampak teknologi digital bisa mendapatkan keadilan.

Upaya Membangun Kepercayaan Digital

Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, kepercayaan digital menjadi salah satu solusi utama dalam mencegah dampak buruk yang dapat dialami oleh masyarakat. Upaya ini tidak hanya dilakukan secara global, tetapi juga telah diterapkan secara nasional sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital memberikan manfaat yang positif bagi semua pihak.

Secara global, inisiatif untuk membangun kepercayaan digital dilakukan dengan menyebarkan norma yang mengedepankan ketiga prinsip (transparansi, privasi, dan penyelesaian masalah). Dalam kerangka tersebut, WEF bukan saja menerbitkan buku putih tentang kepercayaan digital tadi tetapi juga membangun insiatif kepercayaan digital yang telah dijalankan sejak tahun 2022.

Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret dalam rangka memastikan kepercayaan digital masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan mengeluarkan beberapa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut