Pendapatan Alami Penyesuaian Rp41,25 M, Pemda KBB Diminta Turunkan Tukin
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemerintah daerah dinilai akan semakin berat dalam penyusunan APBD 2027 di tengah tekanan fiskal seperti saat ini.
Pasalnya di tengah penurunan pendapatan transfer, terutama Dana Transfer Khusus (DTK), pemerintah daerah juga dibebani kewajiban memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tekanan itu mulai terlihat pada Perubahan APBD 2026. Berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, potensi pendapatan daerah mengalami penyesuaian sekitar Rp41,25 miliar.
Penyesuaian tersebut berasal dari penurunan target pendapatan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar Rp15,79 miliar serta penyesuaian pendapatan transfer sebesar Rp25,46 miliar.
"Kondisi tersebut menuntut efisiensi belanja secara serius oleh pemerintah daerah, bukan sekadar penyesuaian administratif," kata Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil di Padalarang, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan kondisi tersebut bukan persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian sejak lahirnya UU HKPD pada 2022.
Sehingga seharusnya pemerintah daerah sudah menghitung konsekuensi fiskalnya jauh-jauh hari. Termasuk penataan belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah. Tekanan fiskal semakin besar setelah pemerintah mulai merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu yang mulai muncul pada 2023.
Di sisi lain, sejak 2025 hingga 2026 pemerintah pusat juga melakukan pengurangan TKDD, terutama pada komponen Dana Transfer Khusus.
"Sebelum transfer dikurangi saja banyak APBD kabupaten, kota bahkan provinsi sudah terseok-seok dan mengalami defisit. Sekarang transfer berkurang, sementara 2027 daerah wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Ini tantangan yang sangat serius," tuturnya.
Holid menilai pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menolak permintaan tambahan anggaran 2027 harus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah.
Pesannya sangat jelas bahwa solusi atas tekanan fiskal bukan meminta tambahan Dana Alokasi Umum, melainkan membenahi struktur belanja melalui efisiensi.
Ia menilai tanggung jawab terbesar berada pada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dijabat Sekretaris Daerah, bersama Bappeda dan perangkat pengelola keuangan daerah.
Ketiganya harus mampu menyusun strategi efisiensi secara objektif sekaligus memastikan anggaran benar-benar diarahkan pada pelayanan publik.
"Ketua TAPD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengendalikan kualitas APBD. Jangan sampai belanja aparatur terus membengkak sementara program yang langsung dirasakan masyarakat justru dikurangi," ujarnya.
Ia mengusulkan penurunan tunjangan kinerja sebesar 20 persen, terutama bagi PPPK penuh waktu, penghapusan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis, penghentian rehabilitasi bangunan kantor yang tidak mendesak, pengurangan 50 persen belanja alat tulis kantor dan alat kebersihan, penghapusan honorarium narasumber, serta penghentian perjalanan dinas dalam daerah.
Holid juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), harus diperkuat. Banggar tidak cukup hanya membahas dan menyetujui KUA-PPAS.
Tetapi harus memastikan alokasi anggaran benar-benar berpihak pada hasil musrenbang, pelayanan dasar, dan prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan belanja yang kurang produktif.
"Fungsi pengawasan tersebut menjadi semakin penting ketika ruang fiskal menyempit akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Holid, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak-hak aparatur sipil negara, khususnya PNS, di tengah kebijakan efisiensi.
Namun, perjuangan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga keberlanjutan fiskal daerah sehingga kesejahteraan aparatur dapat berjalan seimbang dengan kepentingan pelayanan publik.
"APBD 2027 akan menjadi ujian nyata kemampuan pemerintah daerah menjalankan reformasi fiskal. Daerah yang mampu menata belanja aparatur, meningkatkan efisiensi, dan mengarahkan anggaran pada program prioritas diperkirakan lebih siap menghadapi kondisi ini," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana