Rahmat menjelaskan, pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU.
Misalnya, pada saat rapat pleno sanding data KPU Kota Bandung, pihak KPU Jabar sudah menerima tanpa syarat.
"Nah tapi dengan adanya surat keberatan dari Nasdem maka ditindaklanjuti ke bawaslu, oleh bawaslu ditindaklanjuti untuk pengecekan sanding data. Ternyata pendataan dari 59 TPS dan 106 TPS menurut pandangan Nasdem keberatan itu tidak terbukti, itu ada jawabannya dari KPU Kota Bandung. Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah," bebernya.
Selain itu, kata Rahmat, KPU Jabar kembali mengadakan rapat tertutup dengan dipercepat. Padahal rapat tersebut ada aturannya.
Mirisnya, dalam rapat tersebut saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.
Editor : Zhafran Pramoedya