"Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu," ungkapnya.
"KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja," imbuhnya.
Menurut Rahmat, bongkar kotak suara atau C1 bisa dilakukan jika ada kasus temuan hukum. Sedangkan yang berhak membukanya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara dia berani membuat catatan hasil temuan data C1 hasil sanding D1 tanpa dihadiri oleh ketua KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung. Ini patut diwaspadai bahwa ini KPU Jabar tidak melakukan sesuai dengan kaedah PKPU Nomor 10 2024," ujarnya.
Oleh karena berbagai persoalan tersebut, pihaknya mendesak KPU Jabar itu untuk menaati PKPU. Soal penggelembungan suara, imbuhnya, hal itu sudah dijawab oleh KPU Kota Bandung.
Editor : Zhafran Pramoedya