get app
inews
Aa Read Next : Ngopi Sambil Healing, Tiga Cafe di Dago Ini Bisa Jadi Solusinya

Gembok Segel Aset Eks Cipaganti Dibongkar, PMCI Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Senin, 18 Maret 2024 | 22:25 WIB
header img
Ketua Legal Drafting PMCI Syarifudin (kedua dari Kanan).(Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Rantai gembok aset eks Cipaganti di Pasteur Kota Bandung dibongkar. Pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang berkeinginan menguasai aset tersebut secara sepihak. 

Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset tersebut. 

“Maka langkah kami adalah melapor ke pihak kejari, kejati, lembaga pemerintah yang ada di kota bandung,” kata Syarifudin saat mendampingi perwakilan kejati bandung dan polsek cicendo meninjau aset yang telah dibongkar oleh oknum di pasteur, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Pada saat bersama dari kejari perwakilan dari lembaga hukum atau lembaga pemerintahan pengawalan aset eks cipaganti menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara.

Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan semua aset eks cipaganti baik yang berada di bandung dan daerah-daerah lain di  indonesia yang sudah masuk bundel tppu adalah kewenangan dari eksekutor lapangan dan tim lelang kejari dan kejati.

“Ini Aset bukan milik pribadi tapi punya semua mitra yang sudah diputuskan putusan ma nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ucapnya.

Syarifudin menegaskan ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks cipaganti maka pihaknya tidak segan-segan akan melanjutkannya ke ranah hukum pidana.

“Aset eks cipaganti yang lain kita akan menulusi ketika aset lain ada, dikondisikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi kami tidak akan segan-segan akan membuat laporannya,” tandasnya. 

Sekedar diketahui, Ribuan korban investasi Cipaganti menunggu pelelangan aset-aset eks Cipaganti yang selanjutnya hasil lelang tersebut dibagikan kepada para korban untuk biaya ganti rugi.

Kasus investasi cipaganti terjadi 2014 silam dengan nilai total sekitar Rp32 Triliun ini dengan jumlah korban mencapai 8.700 orang. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua.  (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut