Sementara itu, petahana M. Farhan dari Partai Nasdem dipastikan gagal mendapatkan kursi kembali, bahkan suara presenter kondang ini belum mampu menggeser beberapa caleg baru.
Perlu diketahui, tujuh nama yang berhasil lolos ke Senayan tersebut merupakan hasil yang dihitung menggunakan metode Sainte Lague.
Adapun cara menghitung metode Sainte Lague yaitu perolehan suara partai dan caleg dari hasil pleno tingkat provinsi, kemudian dibagi bilangan ganjil, mulai dari satu, tiga, lima, tujuh. Setelah itu keluar beberapa nama caleg dari masing-masing partai dengan perolehan suara terbanyak.
Metode Sainte Lague sendiri merupakan perhitungan yang sudah disepakati oleh KPU RI untuk menentukan caleg DPR RI, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Editor : Zhafran Pramoedya