get app
inews
Aa Read Next : Penyusunan RPJP Jabar Harus Sejalan dengan Pembangunan Nasional

Legislator: Perda Penyelenggaraan Kesehatan Harus Jadi Prioritas

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:09 WIB
header img
Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani mengatakan, Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan sangatlah penting bagi masyarakat. Pasalnya, hal tersebut harus menjadi payung hukum untuk pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, Tia menyebut Perda Penyelenggaran Kesehatan harus menjadi prioritas, menimbang hal tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

"Tujuannya bagus, Pertama, bahwa perda ini ingin menjadi sebuah pedoman untuk penyelenggaraan kesehatan kita," ujar Tia saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Bojongsoang, Kab. Bandung, Sabtu (9/3/24) lalu.

Tia menambahkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah harus senantiasa meningkat, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.

"Bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan dan keberadaan layanan kesehatan sebanyak-banyaknya," jelas Tia.

Tia menekankan berbagai Perda yang telah dibuat harus terus disosialisasikan agar masyarakat mendapatkan pemahaman tentang berbagai hak dan kewajiban seperti halnya Perda Pelayanan Kesehatan ini.

"Kita sebagai unsur dari masyarakat, kita perhatikan setiap perda yang ada. Hak kita sebagai masyarakat merasakan manfaat keberadaan sebuah peraturan daerah," ungkap Tia.

Tia berharap keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan yang ada di masyarakat. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut