"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkapnya.
Firman mengingatkan, pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR pada karyawan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Pihaknya pun memastikan, 18 aduan yang dilakukan para buruh terhadap perusahaan mengenai pembayaran THR pada dasarnya sudah diselesaikan oleh masing-masing Disnaker kabupaten dan kota. Hanya saja, perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.
"Mulai dari denda 5 persen dari THR yang harus dibayarankan, sampai dengan sanksi administratif dari terguran tertulis sampai dengan pembekuan izin usaha. Sanksi nanti berlaku pada saat lewat H-7," tegasnya.
Sebelumnya, Firman mengimbau agar kepala daerah yang ada di Jabar menjalankan Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk mengingatkan pada perusahaan memenuhi kewajiban dengan membayarkan hak THR pada karyawan.
Editor : Rizal Fadillah