Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Keselamatan Jalan, Ratusan Driver Ojol di Bandung Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Tak Wajib Beri THR pada Ojol dan Kurir

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:35 WIB
  • author Rizal Fadillah
Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Tak Wajib Beri THR pada Ojol dan Kurir
Ilustrasi THR. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan kurir tidak wajib. 

"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucap Firman, Rabu (20/3/2024). 

Meski tidak wajib, kata Firman, perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya. 

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut