get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Ojol se-Jabar Tolak Tarif Murah yang Tak Manusiawi

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Tak Wajib Beri THR pada Ojol dan Kurir

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:35 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto ilustrasi: Pixabay

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan kurir tidak wajib. 

"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucap Firman, Rabu (20/3/2024). 

Meski tidak wajib, kata Firman, perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut