BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang arus puncak mudik lebaran 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan kendaraan pemudik yang beristirahat di rest area tol dibatasi hanya 30 menit.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dengan banyaknya kendaraan yang terparkir terlalu lama.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola jalan tol ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," ujar Kombes Pol Wibowo, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, kata Wibowo, pembatasan waktu beristirahat bagi pemudik di rest area bertujuan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan, sehingga kendaraan lain dapat bergantian masuk untuk beristirahat.
"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang, kita isi penuh dulu ya sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," kata dia.
Editor : Zhafran Pramoedya