Status Tersangka Eks Pengurus Gereja di Bandung Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kedua
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah hukum mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), untuk membatalkan status tersangkanya kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan BS terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara bernomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut resmi diputus pada Rabu (26/8/2026). Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh kepolisian adalah sah menurut hukum.
Hasil ini menjadi kekalahan kedua bagi BS di meja praperadilan. Sebelumnya, gugatan serupa yang ia layangkan juga ditolak oleh majelis hakim.
Pada upaya praperadilan kedua ini, BS menyoal keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka usai dilaporkan oleh John Binsar Tua Simalango (JB). Gugatan yang didaftarkan pada 30 Juli 2026 tersebut menempatkan pihak kepolisian sebagai pihak termohon.
Rangkaian persidangan telah bergulir sejak sidang perdana pada 7 Agustus 2026. Persidangan berlanjut maraton hingga 26 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, penyerahan bukti, kesimpulan, hingga pembacaan putusan akhir.
Dalam materi gugatannya, pemohon mendesak majelis hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026. Surat tersebut diterbitkan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat bertanggal 6 Oktober 2025 dengan pelapor JB.
Selain itu, BS meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan gugur dan tidak berkekuatan hukum.
Jeratan hukum terhadap BS berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan atau fitnah. Penyidik menerapkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Agung Bakti Sarasa