Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Macet dan Parkir Liar, Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir
Advertisement . Scroll to see content

Marak Getok Parkir di Kota Bandung, Dishub: Segera Laporkan

Selasa, 09 April 2024 | 11:16 WIB
  • author Rizal Fadillah
Marak Getok Parkir di Kota Bandung, Dishub: Segera Laporkan
Marak Getok Parkir di Kota Bandung. (Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot Bandung)

Asep mengimbau jika terjadi tidak sesuai tarif parkir atau pelanggaran lainnya. Segera hubungi Dinas Perhubungan, bisa melalui akun resmi instagram @bdg.dishub.

Selain di lokasi tersebut, Dishub pun akan menyisir lokasi lainnya untuk segera membina para juru parkir.

"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," katanya.

Untuk diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut