get app
inews
Aa Text
Read Next : Tetap Bugar Setelah Lebaran, Coba Lakukan 4 Olahraga Ringan Ini

Marak Getok Parkir di Kota Bandung, Dishub: Segera Laporkan

Selasa, 09 April 2024 | 11:16 WIB
header img
Marak Getok Parkir di Kota Bandung. (Foto: Ilustrasi/Humas Pemkot Bandung)

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000.

Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.

Kendati demikian, parkir yang ramai di media sosial itu mematok harga Rp20.000, Asep tegaskan menurut keterangan tidak dengan harga tersebut.

"Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut