“Sekira (Kamis) pukul 02.00 WIB (dini hari) korban meminta pulang dan tersangka hanya membayar Rp 1 juta (padahal kesepakatan Rp 2 juta)," ungkap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).
Karena hal itu, keduanya terbakar emosi. Tersangka kesal karena korban menyalahi kesepakatan. Sedangkan korban meminta sisa pembayaran, dan menjelaskan bahwa harga jasa kencan seharian Rp 4 juta.
Perselisihan pendapat antara keduanya tak menemui titik temu. Tersangka pun emosi hingga melakukan dugaan penganiayaan. Kemudian, membekap mulut dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, jasad korban dibiarkan tergeletak di kamar apartemen, adapun tersangka NHM memutuskan keluar kamar apartemen pada pagi hari.
“Pelaku keluar dari apartemen pukul 07.30 WIB dan kabur ke Jakarta," kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka NHM dijerat pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya