get app
inews
Aa Text
Read Next : Soroti PPDB 2024, Ono Surono Ngaku Terima Laporan Pungli Rp 3,4 Miliar di SMA Cirebon

Tim Saber Pungli Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Getok Parkir di Masjid Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
header img
Masjid Raya Al Jabbar. (aljabbar.jabarprov.go.ig)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gabungan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan penindakan terhadap para petugas parkir yang diduga melakukan pungli parkir di area parkir Masjid Raya  Al Jabbar,  Cimincrang,  Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku petugas parkir yang berada di Masjid Raya Al Jabbar.

”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di Wilayah Kota Bandung khususnya di area parkir Masjid Al Jabbar Cimincrang, Kota Bandung dan selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap 4 (empat) orang dengan inisial OK, RA, RM, YS,” ungkap Kombes. Pol. Jules Abraham Abast S.I.K, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (17/4/2024).

”2 (dua) orang petugas pintu (Gate) masuk dan keluar serta 2 (dua) orang petugas Juru Parkir Masjid Al Jabbar,” lanjutnya.

Dari pengamanan tersebut Tim Saber Pungli Prov. Jabar berhasil mengamankan Uang tunai hasil penarikan parkir gate sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dari juru parkir, Dari 2 orang jukir (gate B dan C) sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah).

“Setelah dilakukannya penindakan, Petugas Satgas Saber Pungli Prov Jabar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Masjid  Al Jabbar guna menghindari adanya pungli yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar di kawasan Masjid  Al Jabbar Kota Bandung,” tagasnya.

Petugas Juru Parkir Masjid Al Jabbar yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), Sdr. OO (Petugas Gate / Karcis), Sdr. RMA (Petugas Gate/yayasan SealGuard), Sdr. R (Petugas Juru Parkir area parkir B Mesjid Al-Jabar, dan Sdr. YOS (Petugas Juru Parkir area parkir C Mesjid Al-Jabar).

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan dimana, tiket parkir tidak sesuai dengan ketentuan, hanya menggunakan kertas fotocopy dengan nomor seri yang sama.

Selain itu, nilai besaran biaya parkir tidak sesuai dengan Perwal No. 121 tahun 2022 tentang pengelolaan parkir diluar badan jalan.

Dimana, masyarakat yang masuk ke area parkir Masjid  Al Jabbar pada saat masuk ke area parkir dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area Masjid juga dipungut biaya parkir.

Lalu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut