BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap memberikan sanksi pada Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan usai menjalani Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 2024.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan Work From Home (WFH) mulai dari 16-17 April 2024, dan kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, merujuk pada aturan PAN RB tersebut, artinya para ASN di Pemprov Jabar harus bekerja di kantor secara penuh mulai besok.
"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100 persen karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16 - 17 April). Jadi kalau besok (18 Apri) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi," ucap Herman di Bandung, Rabu (17/4/2024).
Herman memastikan, Pemprov Jabar sendiri sudah menindaklanjuti arahan dari Kemenpan RB untuk ASN mendapatkan hak WFH usai cuti lebaran 2024. Namun, ada beberapa yang tetap diminta untuk bekerja secara penuh.
Editor : Rizal Fadillah