Menurutnya, ketika barang tersebut sudah dipadatkan dan selanjutnya dibakar maka zat berbahaya yang terkandung pada RDF tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia serta menimbulkan pencemaran yang berdampak semakin buruknya kualitas udara.
Seperti yang diketahui bersama, masalah di Jabar ini selain darurat bencana, saat ini juga masih mengalami darurat sampah yang berkepanjangan.
“Bukti dari ketidak becusan pemerintah selama ini dalam mengatasi sampah salah satunya terus memaksakan rencana pengadaan teknologi PLTSa serta PSEL,” tulisnya.
Hal tersebut tidak mencerminkan mandat Undang-Undang Pengelolaan sampah No.18 tahun 2008 dengan mendorong serta mengelola sampah dari sumber dan minimasi sampah dengan baik.
“Sampah malah dijadikan RDF dan dijadikan bahan baku pembakaran untuk industri, saat ini pemerintah telah mendistribusikan PDF ke beberapa industri salah satunya PLTU serta industri semen, hal tersebut yang kami anggap sebagai solusi palsu serta ketidak seriusannya pemerintah dalam mengatasi sampah,” ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya