get app
inews
Aa Read Next : KPU RI Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden & Wapres Terpilih Hasil Pilpres 2024

Yakin Gugatan 01 dan 03 Ditolak, Dedi Mulyadi: Prabowo-Gibran Bakal Dilantik Oktober Mendatang

Senin, 22 April 2024 | 15:20 WIB
header img
Dedi Mulyadi. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.

“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, saya meyakini betul bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (22/4/2024).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut