Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung Diduga Karena Cemburu
Senin, 22 April 2024 | 18:30 WIB
Akibat dari pengeroyokan tersebut kedua korban mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.
Bahkan salah satu korban dikabarkan masih kritis karena ada luka berat di bagian tempurung kepala.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya