BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengacara dan Jawara Bela Umat (Pejabat) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan pada Senin (22/4/2024).
Ketua Pejabat, Eka Jaya mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap berkomitmen untuk mengawal sistem demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan dengan adil.
“Kita akan terus melanjutkan perjuangan untuk perbaikan bangsa ini. Ini awal dari perjuangan kita untuk selalu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi bagi bangsa ini,” ucap Eka dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Eka menekankan, pentingnya partisipasi masyarakat untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia. Menurutnya, seluruh pihak kini perlu mengawasi lembaga-lembaga berwenang supaya demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi perlu terus dilakukan secara ketat terhadap lembaga-lembaga yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi, untuk memastikan bahwa sistem demokrasi di Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 bahwa Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Dalam pertimbangannya, MK mengelompokkan argumen dari Anies-Muhaimin menjadi enam klaster, termasuk independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan, bantuan sosial, mobilisasi pejabat negara, prosedur pemilu, dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Editor : Rizal Fadillah