Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU

Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Hedi Ardia. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menanggapi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Keputusan MK tersebut, membuat peluang sejumlah calon kepala daerah yang sempat terancam kandas karena tak diusung partai hingga partai yang tak punya koalisi bisa maju di Pilkada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan MK tersebut.

“Apapun keputusannya, tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali melaksanakannya. Karena KPU secara kelembagaan pelaksana UU atau konstitusi,” ungkap Hedi, Selasa (20/8/2024).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut