BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menjebloskan Adetya alias Sasha, tersangka kasus dugaan penjualan rumah mewah ke Rutan Perempuan Bandung, Rabu (24/4/2024). Tersangka Sasha ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan penyusunan dakwaan agar kasus segera disidangkan.
Sebelumnya, Kejari Bandung menerima pelimpahan berkas P21 kasus ini dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada Maret 2024.
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi mengatakan, pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas dari Polrestabes Bandung sebenarnya dijadwalkan pekan lalu.
"Seharusnya pelimpahan dilaksanakan pekan lalu. Cuman, ada kendala dari penyidik sehingga belum siap. Sehingga pelimpahan digeser ke pekan ini. Penahanan rencananya dilakukan Kamis (25/4/2024), namun Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke Rabu ini," kata Yadi.
Yadi menyatakan, penahanan terhadap Sasha dilakukan selama 20 hari ke depan. "Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan," ujarnya.
Terkait jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan. "Sekitar seminggu setelah ini (penahanan). Secara formil dan materil kami berkeyakinan berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2, yakni, tersangka dan barang bukti," tutur Yadi.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Rutan Perempuan Bandung Ira Kusumahwati membenarkan Rutan Perempuan Bandung menerima tahanan titipan dari Kejari Bandung atas nama atas nama Adetya alias Sasha.
"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " kata Plt Karutan Perempuan Bandung saat dihubungi wartawan.
Diketahui, kasus ini berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi berulangkali menagih sertifikat hak milik rumah mewah kepada Adetya alias Sasha, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan diserahkan kepada notaris pembeli. Pembeli akhirnya melaporkan Sasha ke polisi.
Editor : Ude D Gunadi