get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Dukung Film Dokumenter Biografi Mochtar Kusumaatmadja

Pemkot Bandung Dorong Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Selasa, 30 April 2024 | 19:19 WIB
header img
Pemkot Bandung mendorong seluruh perangkat daerah dan lembaga menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga. Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendorong seluruh perangkat daerah dan lembaga menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga.

Hal tersebut diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmah Ginanjar saat menerima audiensi Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Bandung, Senin (29/4/2024).

"Kita mendorong seluruh perangkat daerah untuk mengedepankan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia di ruang publik maupun dokumen lembaga. Ini sangat penting. Kita besar karena bahasa sendiri," kata Hikmat.

Hikmat mengatakan, penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah tentunya perlu dipelihara, tetapi bahasa asing juga perlu untuk dikuasai.

"Kalau berbicara bahasa tentu sangat menarik. Salah satu yang kita hadapi bahasa daerah banyak yang punah. kita harus memelihara bahasa Indonesia, dan bahasa daerah serta menguasai kuasai bahasa asing," ujarnya.

Untuk itu, dalam pelaksanaannya Hikmat meminta bimbingan dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat dalam pengimplementasian Bahasa Indonesia di lembaga pemerintah.

"Kita beruntung balai bahasa ada di Kota Bandung. Jadi kalau butuh bimbingan dan arahan dalam implementasi Bahasa Indonesia di ruang publik, kita harus manfaatkan," katanya.

"Terima kasih kepada OPD yang telah mengimplementasikan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati berharap, Pemkot Bandung bisa menjadi contoh dalam penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga.

Perlu diketahui, Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat telah melakukan pembinaan kepada 45 lembaga termasuk 9 lembaga di lingkungan Pemkot Bandung.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, badan publik wajib menggunakan Bahasa Indonesia. 

Bukan berarti tidak boleh menggunakan bahasa asing, tapi juga ada peraturannya. Aturannya, gunakan Bahasa Indonesia terlebih dahulu kemudian bahasa daerah atau bahasa asing.

"Kami berharap penggunaan Bahasa Indonesia di Kota Bandung terus meningkat. Target kita tingkat keterkendalian Bahasa Indonesia minimal di 80 persen. Ini sebagai indikator peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut