BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU Jawa Barat akan membuka pendaftaran calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen untuk maju di pilkada 2024.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan pendaftaran calon perseorangan ini akan dimulai pada 5 sampai 7 Mei mendatang.
Ummi mengungkapkan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak sebanyak 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Serta menyerah bukti dukungan KTP dan Kartu Keluarga.
“Jalur perseorangan sama dalam masih bentuk dukungan bentuk KTP dan Kartu Keluarga tetapi kita hari menggunakan sistem informasi pencalonan artinya semua sudah menggunakan aplikasi,” kata Ummi.
Dirinya menambah bakal calon harus mendapat dukungan sekitar 2.321.469 DPT, bila merujuk pada jumlah pemilih pada Pilpres lalu, yakni sebanyak 35.714.901 DPT yang tersebar minimal di 14 kabupaten/kota.
"Kita paperless, menggunakan Silon. Sistem Informasi Pencalonan. Artinya semua sudah menggunakan aplikasi untuk pendaftaran," terangnya. (*)
Editor : Abdul Basir