KPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

"Dengan catatan KTP yang dikumpulkan jangan yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri. Kemudian datangnya pun sudah berpasangan dan tidak sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang Sujana menilai, calon bupati dan wakil bupati Sumedang dari perseorangan ataupun melalui partai politik sama-sama berpeluang menjadi pimpinan yang baik.
Sehingga menurutnya, jika ada masyarakat yang mencalonkan jadi bupati dan calon wakil bupati melalui perseorangan, maka Pilkada 2024 akan menjadi kompetisi yang bakal lebih baik.
"Maka dari itu dalam kesempatan ini kami juga mengajak kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Sumedang untuk mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati melalui melalui jalur perseorangan," kata Asep.
Asep mengatakan, Pemkab Sumedang mengalokasikan anggaran di APBD untuk KPU sebesar Rp44 miliar dan Bawaslu sebesar Rp8 miliar untuk Pilkada 2024.
"Untuk anggaran Pilkada sudah dialokasikan dalam APBD," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah