KPU Sumedang Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk mendaftarkan diri pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, pengajuan persyaratan untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan dibuka mulai 8-12 Mei 2024.
Adapun persyaratannya adalah melampirkan fotocopy KTP minimal sebanyak 67.239, yang tersebar minimal di 14 kecamatan.
"Itu yang harus disiapkan dalam rentang waktu tanggal 8 sampai 12 Mei 2024," ucap Ogi, Rabu (8/5/2024).
Ogi mengingatkan, nantinya KTP yang dikumpulkan tidak boleh yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri.
Editor : Rizal Fadillah