get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah SD di Subang Dibully Kakak Kelas, Kepala Dijedotin Tembok, Ditendang hingga Alami Koma

Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Tak Temukan Bekas Pengereman saat Kecelakaan Maut di Subang

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:41 WIB
header img
Bus Rombongan Pelajar SMK Asal Depok Kecelakaan Maut di Ciater Subang. (Foto: tangkapan layar)

Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut