Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Tak Temukan Bekas Pengereman saat Kecelakaan Maut di Subang
Selasa, 14 Mei 2024 | 14:41 WIB
Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah