BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Perumahan De Marrakesh, Jalan Raya Derwati, Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, tengah berjuang mendapatkan sertifikat rumah dan tanah mereka.
Mereka mempertanyakan hak ke bank karena telah melunasi angsuran. Namun upaya itu belum membuahkan hasil.
Muhammad Zacharia, perwakilan warga De Marakesh mengatakan, warga mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI, dalam hal ini diwakili BNI Regional Office 4, Kota Bandung.
"Hal ini menjadi pertanyaan warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung lainnya yang masih melakukan angsuran ke BNI. Apakah seluruh debitur BNI lain nasibnya akan sama, apabila nanti telah melunasi utangnya?" kata Zacharia.
Zacharia dan warga Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.
Editor : Ude D Gunadi