BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Perumahan De Marrakesh, Jalan Raya Derwati, Derwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, tengah berjuang mendapatkan sertifikat rumah dan tanah mereka.
Mereka mempertanyakan hak ke bank karena telah melunasi angsuran. Namun upaya itu belum membuahkan hasil.
Muhammad Zacharia, perwakilan warga De Marakesh mengatakan, warga mempertanyakan hak sertifikat rumah yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI, dalam hal ini diwakili BNI Regional Office 4, Kota Bandung.
"Hal ini menjadi pertanyaan warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung lainnya yang masih melakukan angsuran ke BNI. Apakah seluruh debitur BNI lain nasibnya akan sama, apabila nanti telah melunasi utangnya?" kata Zacharia.
Zacharia dan warga Perumahan De Marrakesh merupakan penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk pembiayaan atas pembelian rumah di perumahan tersebut.
Namun dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.
"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," ujar Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasai berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lain.
Karena itu, Zacharia dan warga De Marrakesh yang menjadi debitur Bank BNI menjadi korban dan mengalami kerugian.
Pada 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Haslinya sama seperti sebelunya, yaitu, BNI kalah.
"Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," tutur Zacharia.
Selain rasa was-was, kata Zacharia, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh, maupun warga lain yang belum menyelesaikan angsuran.
Sebab, warga lain masih melakukan angsuran ke Bank BNI, walaupun mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, mereka tidak akan mendapatkan sertifikat karena sertifikat tidak berada di Bank BNI.
"Pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat," ucap Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh membuat langkah dengan risiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali. Mereka telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya.
Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ. Sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, mereka telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga ketiga kepada BNI melalui kuasa hukumnya.
Juga laporan dugaan tindak pidana di sektor jasa keungan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh.
Pada prinsipnya, kata Zacharia, para korban meminta pembatalan Perjanjian Kredit dengan Bank BNI dan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan ke Bank BNI.
Namun melalui surat jawaban dari pihak BNI, telah menyatakan bahwa Bank BNI tidak dapat memenuhi permintaan para korban, dan dalam beberapa kesempatan masih terus mengajak para korban untuk melakukan gugatan kepada developer, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan.
Hal ini yang kemudian membuat para korban khawatir tidak ada kepastian penyelesaian yang jelas, karena menurut para korban, yang diupayakan oleh Bank BNI adalah sesuatu yang sia-sia dan hanya ingin buying time." Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur," ucap Zacharia.
Kenyataannya, BNI tidak dapat mengakomodir permintaan para korban. Justru BNI meminta korban berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh BNI, meskipun sudah dua kali kalah di persidangan.
Hal ini yang kemudian membuat para korban khawatir tidak ada kepastian penyelesaian yang jelas, karena menurut para korban, yang diupayakan oleh Bank BNI adalah sesuatu yang sia-sia dan hanya ingin buying time saja.
"Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," tegas Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para pejabat atau pimpinan Bank BNI.
Editor : Ude D Gunadi