Pengembang Resah, Kebijakan Izin Perumahan Dedi Mulyadi Dinilai Tak Jelas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku usaha properti di wilayah Cirebon menyuarakan keresahan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan bagi dunia usaha, khususnya pengembang yang sedang berada dalam tahap perizinan maupun persiapan proyek hunian baru.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah. Namun, di tingkat pelaksanaan, kebijakan ini justru memunculkan persoalan baru akibat perbedaan penafsiran antar pemerintah daerah.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, menjelaskan bahwa maksud utama surat edaran tersebut sejatinya adalah mendorong kehati-hatian dalam pembangunan, bukan menghentikan seluruh aktivitas perizinan perumahan.
“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota cenderung mengambil sikap aman dengan menunda bahkan tidak memproses permohonan izin perumahan sama sekali. Langkah defensif ini, menurutnya, memang melindungi birokrasi, tetapi berdampak serius terhadap iklim investasi properti di daerah.
Editor : Agung Bakti Sarasa