get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Jabar Raih Penghargaan Lembaga Informatif

Nihil Pendaftar, KPU Pastikan Pilgub Jabar 2024 Tak Ada Calon Independen

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:50 WIB
header img
Pilkada 2024. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau independen.

Kepastian itu didapat setelah tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran hingga batas akhir pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro mengatakan, waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024.

"Hingga tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan minimal dan sebaran ke KPU Jawa Barat. Pilgub Jabar dipastikan tidak ada calon perseorangan," ucap Adie saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Adie menjelaskan, syarat perseorangan sendiri diharuskan memiliki jumlah dukungan minimal 2.321.469 orang dengan e-KTP yang tersebar minimal di 14 Kabupaten/Kota.

Dengan tidak adanya pendaftar calon independen di Pilgub Jabar 2024, lanjut Adie, maka pihaknya akan langsung membuka pendaftaran dari partai politik pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Tahapan pencalonan akan dibuka kembali pendaftaran di 27-29 Agustus 2024 dan sebelumnya ada pengumuman pendaftaran pencalonan di 24-26 Agustus," jelasnya.

Selain itu, dengan tidak adanya pasangan calon independen yang mendaftarkan diri maka waktu untuk pendaftaran partai politik akan langsung dilakukan, jadwal pengumuman paslon calon pun ditiadakan. 

"Itu tadinya kalau ada paslon (perseorangan) yang mendaftar dan setelah diverifikasi memenuhi syarat, berarti ada calon perseorangan yang daftar di tanggal 27-29 Agustus, tapi kan tidak ada," katanya.

Adie mengatakan, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur kini hanya menyisakan jalur partai politik. Dengan begitu, mereka yang berniat maju di pemilihan nanti harus diusung oleh partai politik dan memenuhi ambang batas parlemen.

"Bisa saja (maju), tapi melalui pintu partai politik. Tapi untuk jalur perseorangan sudah tidak bisa (sudah ditutup)," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut