get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Bupati Bandung Beri Penghapusan Denda atas Piutang Pajak Daerah hingga 30 Juni 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:18 WIB
header img
Bupati Bandung Beri Penghapusan Denda atas Piutang Pajak Daerah hingga 30 Juni 2024. (Foto: Ist)

"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup," imbuhnya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas waktu itu, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut