BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang. Ia menyebut, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.
"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," ucap Dadang melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah